Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana menyelenggarakan Pekan Panutan di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Bombana (Rabu, 1/2). Pekan panutan dihadiri oleh seluruh pejabat dan bendahara di lingkungan Pemda Kabupaten Bombana. 

Jarod Sri Raharjo Kepala KPP Pratama Kolaka dalam sambutannya menyampaikan pesan bahwa SPT Tahunan tahun 2022 sudah dapat disampaikan sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan sampai dengan 30 April 2023 untuk SPT Tahunan PPh Badan.

Beberapa materi yang disampaikan oleh Sugiarto pada acara pekan panutan ini adalah pemanduan penyampaian SPT Tahunan, sosialisasi dan pemanduan pemadanan NIK sebagai NPWP, dan rekonsiliasi dana bagi hasil. Selanjutnya acara pekan panutan diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terbaik oleh Kepala KPP Pratama Kolaka.

Jarod Sri Raharjo berharap dengan pekan panutan ini pelaporan SPT Tahunan di Kabupaten Bombana dapat berjalan lancar dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sekaligus pemadanan NIK sebagai NPWP dapat segera tercapai. 

Pewarta: Achmad Farid Fauzan
Kontributor Foto: Soni Wijayanto
Editor: Agus Suprayetno