Memenuhi undangan dari Inspektorat Kabupaten Barito Utara, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada Bendaharawan Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara dengan mengangkat tema "Kewajiban Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Perpajakan Negara atas Kegiatan Kerja Sama dengan Perusahaan Media Massa/Online" (Rabu, 22/2).
Selain dihadiri oleh Bendaharawan Instansi Pemerintah di lingkungan Kabupaten Barito Utara, kegiatan bimtek tersebut turut dihadiri oleh Kepala Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Muhlis dan Kepala Inspektorat Kabupaten Barito Utara Rakhmat Muratni. Muhlis memberikan sambutan sekaligus membuka acara bimtek dengan mengimbau kepada seluruh Bendaharawan Instansi Pemerintah agar segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan melaporkan SPT Tahunan.
Kegiatan ini ditujukan untuk menjelaskan kembali apa saja kewajiban perpajakan bagi Bendaharawan Instansi Pemerintah di lingkungan Barito Utara mulai dari pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan perpajakan khususnya atas kegiatan kerja sama dengan perusahaan media massa/online yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
Selain itu, KPP Pratama Muara Teweh juga turut menyosialisasikan informasi terkait tata cara pemadanan NIK menjadi NPWP.
Pewarta:Hani Tarivo Wiyantari |
Kontributor Foto: Hani Tarivo Wiyantari |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 10 views