Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, Petugas Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Balikpapan untuk mengadakan sosialisasi terkait pemadanan NIK-NPWP di aula Dinas Sosial Kota Balikpapan, Kota Balikpapan (Kamis, 9/2).
Sosialisasi diikuti oleh kurang lebih 20 pegawai di lingkungan Dinas Sosial Kota Balikpapan. Kegiatan yang berlangsung dari jam 1 siang sampai dengan 4 sore ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama terkait pemadanan NIK-NPWP. Setelah penjelasan pemadanan NIK-NPWP selesai, sesi kedua terkait tata cara pelaporan.
Pewarta: Hanawan Risa |
Kontributor Foto: Isma Reyza Amarta |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 18 views