Berkaitan dengan data persediaan dalam laporan keuangan Wajib Pajak (WP) yang bergerak di bidang usaha penyalur tenaga kerja ke berbagai instansi pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk melakukan konfirmasi melalui kunjungan ke lokasi usaha WP. Lokasi usaha yang dikunjungi terletak di Jalan Gunung Galunggung, Denpasar (Selasa, 14/2).

Account Representative Seksi Pengawasan VI Ni Nyoman Ayu Alit Kartini menuturkan bahwa melalui kunjungan tersebut dilakukan permintaan penjelasan mengenai adanya data persediaan dari usaha penyaluran tenaga kerja. Alit Kartini menambahkan permintaan penjelasan juga dilakukan terkait adanya perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang berhubungan dengan instansi pemerintah.

Perwakilan WP menjelaskan mengenai pencatatan persediaan berkaitan dengan penyediaan seragam kerja dan alat-alat kebersihan yang dibutuhkan saat penyaluran tenaga kerja. Sehubungan dengan perhitungan PPN dan PPh Pasal 23 juga dijelaskan mengenai dasar perhitungan yang digunakan oleh satuan kerja yang menjadi mitra kerja WP selama ini.

Di akhir kunjungan, Alit Kartini mengharapkan WP dapat memberikan data pendukung berkenaan dengan kewajiban perpajakan yang dipenuhi ketika melakukan perjanjian dengan mitra kerja dari WP. Ketidaksesuaian pelaporan dan penyetoran pajak dapat menimbulkan konsekuensi pengenaan sanksi perpajakan, tambah Alit Kartini.

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: I Gede Suryantara
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana