Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi mengadakan sosialisasi tata cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji di Aula Sekretariat DPRD Mesuji (Senin, 30/1).
Acara dimulai pukul 10.30 WIB dan diawali dengan sambutan dari Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah.“Terima kasih kepada kantor pajak yang telah mengadakan acara ini. Ini tentu sangat ditunggu-tunggu oleh kami dan kami berharap acara sosialisasi dan pendampingan ini dapat dilaksanakan secara rutin,” tutur Elfianah.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang tata cara penghitungan PPh Pasal 21 oleh Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Mediantoni dan Ishak. Acara terdiri dari pemberian materi dan sesi diskusi. KPP Pratama Kotabumi berharap para peserta dapat memahami dan menyampaikan permasalahan berkenaan dengan penghitungan PPh Pasal 21.
Pewarta: Bedi Abdul Rohman |
Kontributor Foto: Bedi Abdul Rohman |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 10 views