Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana kembali memberikan pelayanan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 Orang Pribadi (Kamis, 23/2). Pojok Pajak ini ditujukan kepada anggota TNI Angkatan Darat Kodim 1510/Sula. Lokasi Pojok Pajak bertempat di Aula Kodim 1510/Sula, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Sebelum dimulainya agenda, wajib pajak telah diimbau untuk membawa NPWP, bukti potong 1721-A2, KTP, dan KK agar mempermudah petugas KP2KP Sanana saat melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak juga dibantu melakukan pemadanan data NIK karena mulai tahun 2024, NIK dapat digunakan sebagai NPWP. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar wajib pajak tidak mengalami kendala administrasi perpajakan kelak.

“Kita wajib melaporkan SPT setiap tahun. Mulai 2024, NIK dapat digunakan sebagai NPWP, tetapi kita perlu melakukan pemadanan data terlebih dahulu,” tutur Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma.

 

Pewarta: Hanif Maulana Iqbal
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan