
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melakukan verifikasi lapangan dengan mengunjungi lokasi usaha Wajib Pajak Badan atas nama PT Surya Tirta Mandiri yang berada di Desa Babakan Bogor, Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (Selasa, 14/02). Kegiatan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Permintaan Aktivasi Akun PKP Wajib Pajak.
Kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa tempat lokasi usaha Wajib Pajak sesuai dengan data yang ada di sistem pajak dengan lokasi sebenarnya.
M. Ichwan Setiawan dan M. Yogie Paskilindra sebagai petugas verifikasi lapangan mengunjungi lokasi usaha PT Surya Tirta Mandiri yang merupakan lokasi produksi air mineral siap konsumsi dengan merek Hanun. Kemudian, kedua petugas tersebut mewawancarai Reki, Manajer Operasional PT Surya Tirta Mandiri terkait alasan pengajuan permohonan, peredaran bruto, kegiatan operasi usaha, dan informasi-informasi lainnya.
“Kami mengajukan permohonan Pengukuhan PKP dan Permintaan Aktivasi Akun PKP karena omzet PT Surya Tirta Mandiri selama setahun sudah lebih dari Rp4,8 miliar setahun, sehingga wajib dikukuhkan sebagai PKP,” jelas Reki saat ditanya alasan mengajukan permohonan Pengukuhan PKP.
Selanjutnya, petugas verifikasi lapangan diajak berkeliling pabrik untuk melihat alur dan proses produksi air mineral, yang semula dari mata air hingga menjadi air minum siap konsumsi.
Pewarta: Natalia Josephine Sibarani |
Kontributor Foto: M. Ichwan Setiawan |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 7 views