
Jelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali memberikan pelatihan teknis cara mengisi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing kepada Mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional (UNDIKNAS) Denpasar melalui media daring di Denpasar (Selasa, 7/2).
Putu Adi Bayu Suteja Sastra, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali menyampaikan materi tentang cara mengisi formulir non karyawan yaitu formulir 1770 dan formulir 1771 untuk Wajib Pajak Badan.
“Rekan mahasiswa, formulir 1770 ini digunakan untuk wajib pajak yang memiliki sumber penghasilan dari usaha maupun pekerjaan bebas. Begitu juga dengan karyawan yang bekerja dari pemberi kerja yang memiliki usaha sampingan untuk mencari penghasilan tambahan, wajib menggunakan formulir ini dalam menyampaikan SPT Tahunannya,” terang Adi Bayu Suteja.
Bayu Suteja juga menjelaskan bahwa untuk Wajib Pajak Badan seperti CV, PT, Firma, Kongsi, Yayasan, dan badan hukum lainnya wajib menggunakan formulir SPT jenis 1771.
Pelaksana Kanwil DJP Bali Putu Arief Satya menambahkan terkait penggunaan formulir 1770S dan 1770SS. “Bagi karyawan yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60Juta per tahun dapat menggunakan formulir 1770SS atau sangat sederhana karena isiannya sangat sedikit. Sedangkan bagi karyawan yang memiliki penghasilan di atas Rp60Juta per tahun dapat menggunakan formulir 1770S atau sederhana,” ucap Arief dalam kesempatannya.
Pewarta: Gede Wahyu Mardana |
Kontributor Foto: Putu Arief Satya |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 12 views