
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melaksanakan kegiatan asistensi e-Filing sekaligus edukasi perpajakan kepada 28 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Sosial (DPPPAS) Malinau yang berlokasi di Jalan Gedung Gabungan Dinas, Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Jumat, 27/01).
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat sampai pukul 11.00, Irvan mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah untuk memenuhi undangan dari kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Sosial (DPPPAS) untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan, khususnya Pegawai Negeri Sipil di kantor tersebut.
Dalam kegiatan ini, tim KP2KP Malinau telah melakukan pendataan sebelumnya kepada setiap kantor dinas daerah Kabupaten Malinau bagi Wajib Pajak PNS yang belum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan sampai dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, yakni 31 Maret 2023 nanti.
“Tim KP2KP Malinau tidak hanya membantu dalam pelaporan SPT Tahunan, namun juga memberikan edukasi perpajakan secara singkat kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya”, ungkap Irvan. Irvan juga berharap dapat meningkatkan kesadaran perpajakan setiap orang pribadi dan juga badan mengenai kewajiban perpajakannya. Selain itu, dengan diselenggarakan asistensi e-Filing secara rutin dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Malinau untuk tahun pajak 2022.
Serta diinformasikan juga tentang batas waktu pelaporan yakni tanggal 31 Maret dan konsekuensi apabila tidak melakukan pelaporan pajak NPWP dapat berstatus non-efektif dan dapat dikenakan sanksi administrasi, dalam kesempatan ini juga tim KP2KP Malinau tak lupa mengedukasikan validasi NIK menjadi NPWP
Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto |
Kontributor Foto: Meilano Dwi Ardiyanto |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 26 views