KPP Pratama Kotabumi melaksanakan Sosialisasi Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bertempat di ruang aula Kantor Pelayanan Pelayanan (KPP) Pratama Kotabumi (Selasa, 7/2). Kegiatan ini sebagai upaya yang sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan, reformasi birokrasi, serta menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang bersih bebas korupsi.

Kepala KPP Pratama Kotabumi, Nurdin Edwin, menyampaikan sosialisasi terkait persiapan awal pembangunan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) di tahun 2024. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pegawai KPP Pratama Kotabumi.

“Setelah ditetapkan sebagai unit kerja dengan predikat ZI-WBK pada tahun 2021, kini KPP Pratama Kotabumi berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dengan selalu berkomitmen untuk memberikan layanan yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta peningkatan kualitas pelayanan publik”, ungkap Edwin.

Pada tahun 2010, Pemerintah telah menerbitkan  Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi  Birokrasi. Melalui beleid ini, Pemerintah mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Untuk mengimplementasikan aturan tersebut Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan  Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Pewarta: Rahono Bagus Putro
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum