Tim Penyuluh KPP Pratama Metro beserta KP2KP Bandarjaya melaksanakan Edukasi dan Penyuluhan kepada Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kab. Lampung Tengah. Bertempat di Aula KP2KP Bandarjaya (Selasa,07/02), kegiatan tersebut diikuti oleh 13 Dokter Gigi yang tergabung pada PDGI Cabang Lampung Tengah.
Acara Edukasi dan Penyuluhan dibuka secara langsung oleh Plh. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Bandarjaya Bapak Boesronie Boesro, S.E., M.T. Dalam sambutannya, Plh. KP2KP Bandarjaya menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan semangat Para Dokter Gigi yang ingin memahami tata cara penghitungan dan pelaporan perpajakan yang benar. Tak lupa juga Plh. KP2KP Bandarjaya kembali mengingatkan untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Pemadanan NIK menjadi NPWP telah berlaku sejak 14 Juli 2022 yang disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. PMK tersebut juga merupakan perwujudan dari berlakunya Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 2 ayat 1a yang menyebutkan bahwa NPWP bagi orang pribadi menggunakan NIK sebagai upaya reformasi perpajakan agar tercipta kesatuan data antara kependudukan dengan perpajakan individu.
Pada Kegiatan ini disampaian materi perpajakan terkait pemadanan NIK-NPWP dan tutorial proses penghitungan dan pelaporan SPT Tahunan bagi para Dokter Gigi oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Metro Bapak Choudory Imam Santoso. Diharapkan setelah terselenggaranya Edukasi dan Penyuluhan ini dapat mengingatkan kembali kepada seluruh Wajib Pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP serta meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kepatuhan perpajakan bagi para Dokter Gigi di Lingkungan Kabupaten Lampung Tengah.
Pewarta: Aldo Catur Saputra |
Kontributor Foto: Aldo Catur Saputra |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 26 views