Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menyelenggarakan bimbingan teknis cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan e-Filing kepada seluruh bendaharawan se-Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap di Aula KP2KP Sidrap (Rabu, 1/2). Sosialisasi dihadiri oleh 51 bendaharawan beserta Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Maritengngae, Sadariah, S.Pd.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Sidrap Hairul. Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Sidrap menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak yang aktif. Saat ini, pelaporan SPT Tahunan semakin mudah dilakukan, yaitu secara daring menggunakan e-Filing. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini diharapkan wajib pajak khususnya ASN maupun non ASN di Kecamatan Maritengngae dapat segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret.

Ketua Korwil Kecamatan Maritengngae pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Kepala KP2KP Sidrap dan Tim Sosialisasi Pajak yang telah mengundang seluruh bendaharawan untuk mengikuti sosialisasi.

“Sosialisasi ini akan sangat membantu seluruh bendaharawan di Kecamatan Maritengngae melaporkan SPT Tahunan. Apa lagi pelaporan SPT Tahunan merupakan kegiatan yang hanya dilakukan setahun sekali, sosialisasi ini dapat menjadi kegiatan refreshment pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing oleh seluruh bendaharawan yang mungkin sudah lupa tata caranya,” ujar Sadariah.

Sosialisasi yang berlangsung selama dua jam dari pukul 09.00 s.d. 11.00 WITA tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, tim KP2KP Sidrap berharap para bendaharawan dapat mengingatkan dan membantu rekan-rekan kerjanya untuk segera melapor, karena lapor pajak lebih awal, lebih nyaman.

Pewarta:Shely Azahra
Kontributor Foto: Khairul Fata
Editor: Letna Helma Lantika Wisda