
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli menggencarkan kegiatan sosialisasi pemutakhiran data wajib pajak di SMP Negeri 1 Galang (Jumat, 27/1). Sosialisasi ini sebagai implementasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 34 bendahara PAUD, SD, dan SMP Negeri/Swasta di Kecamatan Galang.
Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari agenda monitoring dan evaluasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2022. Pemutakhiran NIK menjadi NPWP diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022.
Sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK sebagai NPWP. Pemutakhiran mandiri tersebut dapat dilakukan melalui laman DJP Online. Bagi wajib pajak yang ingin memperoleh pelayanan perpajakan, harus melakukan pemutakhiran terlebih dahulu dengan melakukan Validasi Data Utama wajib pajak berupa NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, data KLU, data unit keluarga, alamat surat elektronik, nomor telepon, dan data lainnya.
NPWP dengan 15 digit masih tetap akan digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai masa peralihan. Kemudian, akan dilaksanakan penggabungan NIK dan NPWP untuk melakukan proses layanan administrasi mulai 1 Januari 2024. NIK yang sudah berstatus “Data Valid” sudah berfungsi sebagai NPWP, sedangkan yang belum valid akan dilakukan permintaan klarifikasi lebih lanjut.
Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Kontributor Foto: Pratiwi Indarti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 16 views