Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Karang Baru melaksanakan penyuluhan kolaboratif kepada perwakilan perangkat desa di Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang (Selasa, 31/1). Sosialisasi perpajakan  yang dilaksanakan di Kantor Camat Banda Mulia ini mengundang para kepala desa/datok dan perangkat desa dari 10 desa di Kecamatan Banda Mulia dengan mengangkat topik kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa, pemadanan NIK-NPWP, dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kepala KP2KP Karang Baru Indra Gabe Simorangkir dalam pembukaan sosialisasi mengingatkan kembali seluruh datok dan perangkat desa agar tetap melaksanakan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 yang telah diubah berdasarkan PMK-59/PMK.03/2022. Kewajiban perpajakan instansi pemerintah tersebut dimulai dari mendaftarkan diri, menghitung, memungut/memotong, menyetorkan hingga melaporkan PPh dan PPN yang terutang atas belanja instansi pemerintah desa. Pengenaan sanksi administrasi pajak maupun sanksi pidana pajak juga berlaku terhadap Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa, sehingga para pengelola keuangan desa diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan instansi pemerintah dengan benar.

Pemberian sosialisasi pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan PPh OP dilakukan dalam bentuk asistensi langsung kepada seluruh peserta sosialisasi. Diharapkan setelah diberikannya asistensi pemutakhiran data mandiri serta pelaporan SPT Tahunan PPh OP melalui DJP online, para perangkat desa mau dan mampu memberikan informasi terkait program pemadanan NIK-NPWP serta pelaporan SPT Tahunan PPh OP kepada para wajib pajak di wilayahnya masing-masing.

Kegiatan sosialisasi ditutup oleh Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Langsa Franki Nababan dengan membuat komitmen tertulis antara KPP Pratama Langsa dengan para datok untuk siap melaksanakan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

 

Pewarta: Indra Gabe Simorangkir
Kontributor Foto: Muhammad Ilham Akbar Pulungan
Editor: