Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian e-Form Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Non Karyawan. Kegiatan ini dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Tilamuta (Jumat, 3/2). Sasaran bimtek kali ini adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Tujuan dilakukan bimtek ini agar para PPNPN mampu membantu wajib pajak, khususnya Orang Pribadi Non Karyawan yang mengalami kesulitan atau kendala dalam mengisi e-Form.
“Karena semakin banyak wajib pajak usahawan yang datang ke kantor untuk melaporan SPT Tahunan menggunakan e-From, untuk itu saya memberikan pelatihan ini. Diharapkan Ibu yang telah mendapatkan pelatihan mampu memberikan pelayanan yang tepat,” ujar Penyuluh Pajak Tilamuta Arif Indarto.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban Warga Negara Indonesia yang telah memiliki NPWP. Untuk tahun ini, para wajib pajak sudah bisa melakukannya per 1 Januari 2023. Namun, ada batas akhir pelaporan SPT Tahunan yang perlu diketahui. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2023. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan sistem pelaporan pajak secara online berupa e-Form untuk wajib pajak usahawan. Wajib pajak bisa mengaksesnya melalui laman pajak.go.id.
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 23 views