Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate mengadakan sosialisasi kepada seluruh bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Ternate (Senin, 9/1).

Sosialisasi yang dibawakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Bertempat di Aula KPP Pratama Ternate, Kelurahan Stadion, Kota Ternate, sosialisasi ini sekaligus memberikan asistensi pemutakhiran data mandiri.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka percepatan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi. Pada kegiatan tersebut, Pelaksana KPP Pratama Ternate Vallerianisa Harum Islami hadir sebagai narasumber. Vallerianisa menjelaskan NIK dapat digunakan sebagai NPWP apabila status pemutakhiran data mandiri sudah berstatus valid.

“NIK tidak dapat langsung bisa digunakan sebagai NPWP. Wajib Pajak Orang Pribadi perlu melakukan pemutakhiran data dulu. Apabila pemutakhiran data mandiri sudah berstatus valid, NIK tersebut sudah dapat digunakan NPWP,” jelas Vallerianisa. Tambah Vallerianisa, pemutakhiran data mandiri dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id. tanpa perlu datang ke kantor pajak.

“Pemutakhiran data mandiri dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja karena dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id. Proses pemutakhiran cukup mudah. Apabila mengalami kendala," sambung Vallerianisa, "dapat datang ke kantor pajak untuk melakukan pemutakhiran data mandiri.” Vallerianisa lalu memberikan tata cara pemutakhiran data mandiri kepada seluruh Bendahara SKPD, sehingga para bendahara dapat melakukannya secara mandiri.

Dengan berakhirnya sosialisasi ini, KPP Pratama Ternate berharap Bendahara SKPD dapat mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing unit SKPD untuk melakukan pemutakhiran data mandiri demi menuju Satu Data Indonesia.

 

Pewarta: Musdin Fatli Hasan
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan
Editor: Syafa'at SIdiq Ramadhan