Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Balikpapan untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tak sendirian, Rahmad didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) Max Darmawan yang hadir di ruang pertemuan Kantor Wali Kota Balikpapan, Kota Balikpapan (Rabu, 11/01).

Rahmad mengaku dirinya sudah melakukan validasi NIK ini. "Caranya mudah sekali. Wajib pajak bisa login dari akun DJP Online masing-masing melalui www.pajak.go.id. Setelah itu, pilih menu profil. Klik validasi NIK," terangnya.

Untuk itu, Rahmad ingin memastikan seluruh warganya segera memastikan NIKnya sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Sejak mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah memberlakukan perubahan format NPWP bagi seluruh wajib pajak.

"Sebelum benar-benar NPWP dengan format baru ini diterapkan, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri sebelum 31 Maret 2023 melalui Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar atau laman web www.pajak.go.id dengan menggunakan akun DJP Online masing-masing," pesan Wali Kota Balikpapan ini.

Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji
Kontributor Foto: Yudha Putra Pratama
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas