Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022 tepat waktu dan lebih awal di bulan Januari tahun 2023 di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Singaraja, Bali (Senin, 2/1). Pemberian apresiasi berupa suvenir dilakukan melalui kepala seksi pelayanan KPP Pratama Singaraja.

Apresiasi tersebut diberikan kepada Maimunah, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi pertama kali di awal tahun 2023. Maimunah menyampaikan SPT tersebut secara manual ke loket TPT.  Berdasarkan data Masterfile Direktorat Jenderal Pajak, Maimunah sudah terdaftar sejak tahun 2015 dan merupakan salah satu wajib pajak yang patuh karena selalu melaporkan SPT Tahunan tidak pernah melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

“Saya selalu lapor di Bulan Januari, Pak. Soalnya kalau bulan Februari atau Maret sudah ramai pasti di kantor pajak, males kalau antre lama dan harus menunggu lama. Makanya mumpung awal tahun pasti orang orang masih pada liburan saya langsung lapor saja, jadi masih sepi pak,” ujar Maimunah.

Budi Prasetyo, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singaraja menyampaikan apresiasi kepada Maimunah karena sebagai wajib pajak, Maimunah menyadari jika memiliki kewajiban perpajakan yang salah satunya adalah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Budi Prasetyo menambahkan bahwa Maimunah juga bisa beralih untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui laman pajak.go.id, sehingga Maimunah tidak perlu repot datang ke kantor pajak. Budi Prasetyo sendiri berharap semoga hal ini dapat memberikan motivasi wajib pajak lain untuk terus semangat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

Pewarta: Arista Widya Nur Rohmah
Kontributor Foto: Arista Widya Nur Rohmah
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana