Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang berkoordinasi dengan Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, SE.,MM beserta jajaran stafnya untuk menyukseskan program Pemadanan NIK-NPWP (Rabu, 4/1). 

Dalam kesempatan ini, KP2KP Bengkayang mengajak seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara daring di laman pajak.go.id. Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, SE.,MM merespon hal tersebut dengan positif. Baginya, program ini sangat berperan dalam meningktkan kualitas data perpajakan serta akan mempermudah administrasi perpajakan maupun layanan administrasi lainnya.

Mengakhiri koordinasi, Sebastianus Darwis, SE.,MM dan KP2KP Bengkayang berencana mengadakan bimbingan teknis terkait NIK sebagai NPWP kepada seluruh jajarannya.

Per 1 Januari 2024, semua layanan administrasi perpajakan sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Melalui PMK No. 112/PMK.03/2022, pemerintah telah menetapkan bentuk dan format NPWP terbaru. Merujuk Pasal 2 ayat 1 huruf a dan b dari peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk  Kependudukan (NIK) dan Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit.

Pewarta: Akmal Yudha Fenyka
Kontributor Foto: Robertus Klemens Noviartha
Editor: Akmal Yudha Fenyka