
Jefri Tatebale menjadi wajib pajak pertama yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang, Minahasa Selatan (Selasa, 3/1). Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2022 sudah dapat dilakukan mulai bulan Januari 2023 hingga akhir bulan Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan akhir bulan April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.
Jefri Tatebale, seorang pedagang hasil perkebunan kelapa dari Kecamatan Tumpaan, datang secara langsung ke KP2KP Amurang untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya. Jefri Tatebale melaksanakan kewajiban Pelaporan SPT Tahunan di awal tahun agar terhindar dari desakan antrian menjelang batas akhir lapor dan denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan. Pelaksana KP2KP Amurang Bima Edgar membantu Jefri Tatebale di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dalam melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan via djponline.pajak.go.id dengan menggunakan layanan e-Form.
Kepala KP2KP Amurang Rois Antoni memberikan suvenir kepada Jefri Tatebale sebagai bentuk apresiasi karena telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih awal. Perilaku Jefri Tatebale ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi ajib Pajak Orang Pribadi lain dalam memenuhi kewajiban penyampaian SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan.
Pewarta: Fanuel Felix Christian |
Kontributor Foto: Gardayuda Saiful Haq |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 14 views