Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ungaran didatangi oleh wajib pajak yang akan melakukan konsultasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Ungaran Kabupaten Semarang (Senin, 2/1).
Tri Agung Hidayat Putra, Kepala KP2KP Ungaran menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya.
Agung juga mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2023 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2023.
KP2KP Ungaran senantiasa menyelenggarakan pelayanan semaksimal mungkin dan terus semangat untuk melaksanakan asistensi bagi wajib pajak yang memiliki kendala dalam pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Vella Nur Hamida |
Kontributor Foto: Vella Nur Hamida |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 9 views