
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng beserta jajaran melakukan kunjungan kerja dalam rangka audiensi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantaeng yang berlokasi di Kelurahan Lamalaka, Kabupaten Bantaeng (Rabu, 18/1). Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk menyosialisasikan implementasi pemutakhiran NIK sebagai NPWP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng.
Audiensi yang dilakukan KPP Pratama Bantaeng ke Disdukcapil Kabupaten Bantaeng ini terkait dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang menginstruksikan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama (15 digit) masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023 dan NPWP format baru (16 digit), yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kepala KPP Pratama Bantaeng menuturkan bahwa tujuan audiensi ini adalah untuk pemadanan data perpajakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Bantaeng untuk segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP baik secara mandiri melalui laman pajak.go.id.
“Langkah awal suksesnya program ini dimulai dari ASN di lingkungan Disdukcapil yang melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP terlebih dahulu agar dapat memudahkan para ASN untuk mengurus pajaknya di kemudian hari,” tambah Falih.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantaeng Ali Imran menyambut baik kegiatan ini. Imran menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Bantaeng yang bersinergi dengan Pemkab dalam membangun kesadaran perpajakan di Kabupaten Bantaeng dengan pelayanan prima.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada KPP Pratama Bantaeng atas pelayanan prima dan berintegritas. Tanpa kita sadari, sumber pembangunan negara berasal dari penerimaan pajak. Kami tentu akan mendukung apa yang menjadi kemudahan untuk masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Bantaeng. Kemudahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian dari kami, dan kami berharap dapat membangun kerja sama dengan baik serta mendukung pemadanan NIK menjadi NPWP agar dapat terlaksana secepatnya,” ucap Imran.
Usai berdialog bersama, kunjungan ini diakhiri dengan kegiatan foto bersama antara perwakilan KPP Pratama Bantaeng dengan Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng.
Pihak KPP Pratama Bantaeng pun berharap penggunaan NIK sebagai NPWP dapat dirasakan memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang telah melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP, dan bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data untuk segera melakukan pemadanan atau pemutakhiran data NIK menjadi NPWP baik secara mandiri melalui laman pajak.go.id maupun datang langsung ke kantor pajak setempat.
Pewarta: Ruth Grace Priscilla |
Kontributor Foto: Ruth Grace Priscilla |
Editor: Agus Suprayetno, Syarifah S. R. |
- 25 views