Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Kabupaten Enrekang di Jalan Jenderal Sudirman, Enrekang, Sulawesi Selatan (Rabu, 30/11).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka silaturahmi dan edukasi terkait aspek perpajakan usaha khususnya pada koperasi dan Usaha, Kecil, dan Menengah (UKM). Pada kesempatan ini, perwakilan pihak KP2KP Enrekang dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Enrekang Sudirman dan didampingi oleh dua pelaksana.

Edukasi ini meliputi aspek perpajakan koperasi dan UKM terutama dalam hal Pajak Penghasilan (PPh) Final. Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terbaru, Wajib Pajak Orang Pribadi UKM yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta sejak tahun pajak 2022 sudah tidak dikenakan PPh Final. Akan tetapi, bagi UKM yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tahun pajak 2022 dimohon untuk segera menunaikannya.

Pegawai Diskopnakertrans Reni mengucapkan terima kasih atas edukasi yang diberikan oleh KP2KP Enrekang, beliau berharap edukasi ini bisa disampaikan ketika instansinya melakukan kegiatan bersama usahawan.

“Terima kasih atas edukasi yang telah diberikan, kami berharap edukasi ini dapat disampaikan ketika kami melakukan kegiatan dengan pihak eksternal baik saat sosialisasi ataupun kegiatan lainnya,” ujar Reni.

Dengan diadakannya edukasi ini, Pihak KP2KP Enrekang berharap pertemuan ini dapat meningkatkan kerja sama antar kedua instansi untuk ke depannya.

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Editor: Letna Helma Lantika Wisda