
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang kunjungi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang dalam rangka permintaan data pegawai Kejari Pinrang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang (Selasa, 13/12).
Kunjungan tersebut juga dilaksanakan untuk melakukan monitoring pemutakhiran data wajib pajak dan pelaporan SPT Tahunan 2022. “Menjelang mulainya masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 yaitu 1 Januari 2023, KP2KP Pinrang menilai perlu untuk bekerja sama dengan beberapa instansi sehingga pelaporan SPT Tahunan 2022 dapat dilakukan dengan baik,” ucap Dhika, pegawai KP2KP Pinrang.
Menurut Dhika, KP2KP Pinrang telah bekerja sama dengan tiga instansi di wilayah Kabupaten Pinrang terkait pemintaan data. Instansi tersebut adalah Kepolisian Resor (Polres) Pinrang, Komando Distrik Militer (Kodim) 1404/Pinrang, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai pusat data ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Pinrang. Sebagai perwakilan instansi vertikal, KP2KP Pinrang memillih Kantor Kejari dalam permintaan data perpajakan pegawai instansi pemerintah agar kewajiban perpajakannya dapat dimonitor. Sehingga, secara keseluruhan, KP2KP telah berkoordinasi terkait pertukaran data dengan total empat instansi.
“Setelah berkoodinasi dengan TNI, Polri, dan Pemda, KP2KP Pinrang juga berniat untuk memonitoring instansi vertikal, yaitu Kantor Kejaksaan Negeri, karena memiliki jumlah pegawai yang cukup banyak dibandingkan dengan instansi vertikal yang ada di wilayah Kabupaten Pinrang,” tambah Dhika.
KP2KP Pinrang berencana untuk dapat memetakan seluruh data perpajakan dari setiap unit kerja di wilayah Kabupaten Pinrang. Hal tersebut dilakukan agar monitoring SPT Tahunan dan pelaksanaan urusan perpajakan dapat dilaksanakan dengan baik. Terlebih, monitoring SPT Tahunan dapat menghindarkan para wajib pajak terhadap sanksi dengan akibat tidak melaporkan SPT Tahunan.
Pewarta: Eka Adhikara Rahim |
Kontributor Foto: Karno |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 9 views