Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan mengadakan kegiatan pelayanan bergerak di Kantor Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan (Rabu, 16/11).
Dalam kegiatan ini, KP2KP Nunukan memberikan layanan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa pendaftaran NPWP dan penyelesaian NPWP yang bermasalah. Sementara DPMPTSP Kabupaten Nunukan memberikan pelayanan berupa penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah yang mana salah satu syarat dalam penerbitan NIB yaitu memiliki NPWP yang masih aktif.
Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Kontributor Foto: Irwan Hermawan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 7 views