Sebanyak 70 Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Jawa Barat mengikuti edukasi implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Gedung Dwi Warna, Jalan Diponegoro no. 59, Bandung (Kamis, 21/12).
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying yaitu Kepala Seksi Pelayanan Reko Anjariadi dan Penyuluh Pajak Herry Prapto menjadi narasumber acara yang digelar sejak pukul 14.00 WIB tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Herry menyampaikan materi terkait PMK-112/PMK.03/2022 yang telah berlaku sejak 14 Juli 2022. Ia menyebutkan, penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"NPWP Orang Pribadi dengan format 15 digit masih dapat digunakan dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Meskipun demikian, wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan data (validasi) NIK dan NPWP,” jelas Herry di hadapan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jabar Heru Pudyo Nugroho dan jajarannya.
Pewarta: Herry Prapto |
Kontributor Foto: Elsa Dewi R |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 19 views