Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan ke sebuah perumahan baru di Perumahan Tanamas, Tanjung Lapang, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Kamis, 24/11). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Her Ovita Trianggono Iriawan, bersama Account Representative KPP Pratama Tanjung Redeb Rudi Nurhadi dan Eko Saputro.

Kegiatan kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang telah diproses oleh tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau. Dalam kegiatan tindaklanjut ini, tim KPP Pratama Tanjung Redeb juga memberikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.

Eko Saputro menjelaskan mengenai kewajiban Andri selaku pengembang perumahan tersebut, yakni melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 4 (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan tarif 2,5%.

“Diharapkan wajib pajak memberi penjelasan dalam kurun waktu 14 hari sejak SP2DK ini diterima untuk ditindaklanjuti,” pungkas Eko di akhir kunjungan.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Rudi Nurhadi
Editor: Arrin Zatiky