
Menjelang akhir tahun, penyuluhan terus digerakkan guna menambah pemahaman wajib pajak mengenai perpajakan. Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tabanan berkesempatan untuk menghadiri undangan sosialisasi dari Desa Marga Dajan Puri bertempat di Kantor Perbekel Desa Marga Dajan Puri, Marga, Tabanan, Bali (Selasa, 06/12).
Sosialisasi tentang Kewajiban dan Hak Wajib Pajak dihadiri kurang lebih 20 orang yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat Desa Marga Dajan Puri, baik tokoh masyarakat, lembaga (LPD dan BPD), pegawai BUMDes, koperasi, maupun Wajib Pajak Orang Pribadi. Acara dimulai dengan sambutan dari I Made Rasma selaku Perbekel Desa Marga Dajan Puri dan dibuka oleh Bapak Camat selaku tokoh masyarakat.
Tim penyuluh menuturkan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan NPWP, menghitung pajak terutang, membayar atau menyetor pajak terutang, melapor pajak, dan kewajiban dalam hal diperiksa.
Selama ini, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Bahkan tak jarang, pelaporan pajak tidak dihiraukan sebab masyarakat menganggap bahwa kewajibannya hanya sebatas membayar pajak saja.
“Pelaporan pajak wajib dilakukan setiap tahunnya, baik Wajib Pajak memiliki penghasilan maupun tidak memiliki penghasilan, selama NPWP masih aktif,” ujar Ony Falah selaku petugas penyuluh pajak.
Sosialisasi ditutup dengan tanya jawab. Kemudian dilanjutkan dengan pengisian SPT 1770 secara bersama-sama dipandu oleh Ni Putu Desriana Dewi selaku penyuluh pajak.
Pewarta: Lailatul Nur Fitriyah |
Kontributor Foto: Lailatul Nur Fitriyah |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 7 views