Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang melakukan kegiatan publikasi luar ruang ruang terkait Program Pengampunan Sukarela (PPS) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam bentuk pemasangan banner di beberapa kantor atau instansi di wilayah Kabupaten Sintang (Kamis, 17/2). Pemasangan banner dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Sintang Taufik bersama Kepala Seksi Pelayanan Aditya Rahadian di beberapa kantor yaitu Bank Mandiri, Bank Kalbar, Kantor Pos.

Banner yang dipasang berisikan informasi ajakan dari Direktorat Jendela Pajak (DJP) kepada masyarakat untuk ikut memanfaatkan program terbaru DJP yaitu PPS yang berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Banner Lapor SPT Tahunan juga menjadi pengingat untuk wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunannya.