KP2KP Buntok menerima kunjungan Ronny Saputra, Kepala Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Selatan (Selasa, 22/2).

Pada kunjungan tersebut, Ronny menyerahkan Rancangan Peraturan Bupati Barito Selatan mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan untuk dapat diteliti dan diberikan masukan.

Rancangan peraturan ini adalah aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah dan sebagai lanjutan atas Kesepakatan Bersama (MoU) antara DPMPTSP dengan KPP Pratama Muara Teweh Nomor MOU-002/WPJ.29/KP.09/2018 yang akan habis masa berlakunya pada tahun 2023. Ronny menyampaikan bahwa rancangan peraturan bupati tersebut merupakan tindak lanjut hasil kunjungan dan diskusi KP2KP Buntok dengan DPMPTSP Kabupaten Barito Selatan untuk menerapkan KSWP pada semua layanan perizinan di Barito Selatan. 

Kepala KP2KP Buntok sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Peraturan Bupati dan berharap segera disahkan. Melalui penerapan aturan ini, beliau berharap kepatuhan perpajakan masyarakat Kabupaten Barito Selatan meningkat.