Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan mengadakan kelas pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Rabu, 26/1). Kegiatan diselenggarakan melalui  Zoom Meeting di ruang penyuluh KPP Pratama Jakarta Pademangan diikuti 8 wajib pajak.

Sebelum materi dimulai, peserta diminta untuk melakukan presensi terlebih dahulu dilanjut dengan pemaparan materi PPS oleh penyuluh KPP Pratama Jakarta Pademangan. Penyuluh menyampaikan materi tentang siapa saja wajib pajak yang dapat mengikuti PPS, syarat dan ketentuannya, manfaat apabila mengikuti program PPS, cara penghitungannya hingga tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan sesi tanya jawab. Beberapa peserta menyampaikan pertanyaan mereka melalui chat room zoom dan raise hand.