
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka pidana perpajakan serta barang bukti melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Makassar (Rabu, 16/2). Kegiatan yang dirangkai pula dengan sesi konferensi pers ini diadakan di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Kota Makassar.
Tindakan ini dilakukan setelah sebelumnya hasil penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan a.n. tersangka SS dinyatakan sudah lengkap (P-21), melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tertanggal 22 Desember 2021.
Tersangka SS melalui perusahaan miliknya CV KP diduga melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sepanjang tahun 2015. Modus yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,1 miliar.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra turut hadir langsung pada kegiatan ini untuk menyampaikan keterangan pada sesi konferensi pers. Arridel menjelaskan bahwa kegiatan penyerahan tersangka ini telah dilakukan sesuai prosedur dan sudah melalui tahapan-tahapan sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa hal ini dilaksanakan guna menimbulkan efek jera pada penunggak pajak.
''Kami ingatkan pada wajib pajak, mengambil uang negara ini pasti tertangkap. Jalankan kewajiban perpajakan dengan baik, kalau kita memungut pajak kita juga harus menyetorkannya,'' pungkas Arridel.
Lebih lanjut sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan oleh tersangka, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah berhasil menyita harta kekayaan wajib pajak tersangka SS berupa satu unit excavator hydraulic merek Volvo yang berlokasi di Jalan Poros Palopo – Makassar, Kabupaten Luwu pada Kamis 3 Februari 2022 dan telah memperoleh izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Belopa tanggal 4 Februari 2022.
- 61 views