Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menyelenggarakan acara Sosialisasi Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Selasa, 6/12). Tim penyuluh pajak KPP Pratama Parepare memandu langsung jalannya acara ini dari ruang pelayanan KPP Pratama Parepare, Kota Parepare.

Ika Rachma Ariyanti dan Suriati selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Parepare berperan sebagai narasumber pada acara yang diikuti oleh 59 Wajib Pajak Strategis yang terdaftar di wilayah Kota Parepare ini.

Acara dimulai dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA diawali dengan doa bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, lalu dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara. Dalam sambutannya, Yusan menjelaskan mengenai tujuan diterbitkannya UU HPP ini.

“Undang-Undang ini dibuat untuk menyelaraskan peraturan sebelumnya yang sudah tidak relevan,” tutur Yusan.

Setelah sambutan oleh Kepala KPP Pratama Parepare, tim penyuluh menyampaikan materi mengenai aspek-aspek UU HPP. Lebih lanjut, Ika selaku narasumber menjelaskan mengenai pokok perubahan aspek pajak yang dibahas dalam UU HPP.

“Muatan dalam UU HPP diantaranya menyangkut perubahan ketentuan pajak penghasilan yang berlaku mulai tahun pajak 2022 dan perubahan pajak pertambahan nilai yang berlaku mulai 1 April 2022 dan masih ada beberapa perubahan lain,” jelas Ika.

Usai pemaparan materi, agenda acara lalu dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memastikan tiap peserta sosialisasi paham akan materi yang disampaikan.