
Sebagai Upaya untuk mensosialisasikan Undang-undang (UU) No. 7 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menyebarkan undangan kepada beberapa wajib pajak di Kabupaten Bulungan (Rabu, 01/12).
Dalam kesempatan itu, Ricky selaku Pegawai KP2KP Tanjung Selor mengutarakan harapannya agar wajib pajak tersebut dapat meluangkan waktunya untuk hadir ke acara sosialisasi yang akan dilaksanakan pada 2 Desember 2021.
“Kami dari kantor pajak menyampaikan kepada bapak agar dapat bersedia hadir pada acara sosialisasi HPP esok hari mengingat hal tersebut merupakan aturan baru dan beberapa halnya membahas terkait isu isu hangat terkait pajak agar dapat meluruskan pemahaman HPP kepada bapak agar bapak dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik mengingat tahun depan aturan tersebut akan mulai berlaku,“ kata Ricky
Sementara itu, wajib pajak yang merupakan perwakilan salah satu CV di Bulungan itu menyatakan kesediaannya untuk hadir di acara tersebut
“Saya atau teman saya nanti bersedia mewakili perusahaan kami untuk menghadiri acara tersebut karena tentu sangat penting buat kami agar dapat mengetahui aturan tersebut dan juga berkonsultasi mengenai masalah pajak yang akan kami hadapi kedepannya,“ kata wajib pajak tersebut yang dirahasiakakan namanya itu.
- 15 views