Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menyelenggarakan acara Tax Gathering dan Tax Award serta Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bagi wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 1/12). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Sanggar PKK Kabupaten Kepulauan Selayar ini dihadiri oleh wajib pajak dari berbagai latar belakang, baik karyawan maupun usahawan.

Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari acara yang sama di hari sebelumnya, namun hari pertama dihadiri oleh instansi pemerintah dan BUMN/BUMD yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Benteng Ridwan yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dari fungsional penyuluh KPP Pratama Bulukumba Rozi dan Fala.

“Yang akan disampaikan oleh teman-teman dari KPP Pratama Bulukumba ini baru gambaran awal saja, karena teknis dan cara penggunaannya kami masih menunggu peraturan turunan dari UU HPP ini. Tapi kami rasa ini sudah cukup bagi Bapak/Ibu untuk mengetahui apa saja yang perlu menjadi perhatian bersama,” jelas Ridwan saat menyampaikan kata sambutan di pembukaan acara.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi UU HPP yang dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dibawakan oleh Rozi, kemudian sesi berikutnya disampaikan oleh Fala.

“Dengan motto Pajak Berkeadlian menjadikan UU HPP ini sebagai bentuk respon pemerintah terhadap apa yang diinginkan masyarakat. Adanya pembatasan penghasilan tidak kena pajak sebesar 500 juta bagi pelaku UMKM menjadi salah satu yang diharapkan bisa memulihkan perekomian di Indonesia,” tutur Rozi.

Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Bulukumba dan KP2KP Benteng berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan yang terkandung dalam UU HPP serta dapat tetap menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.