
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi melaksanakan kegiatan edukasi pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan Youtube Live dengan tema “Sosialisasi PER-13/PJ/2021 dan PER-17/PJ/2021 bagi instansi pemerintah” di ruang studio penyuluhan KPP Pratama Kotabumi di Kotabumi (Selasa, 5/10). Kegiatan ini diikuti oleh Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Perwakilan SD dan SMP yang ada di kabupaten Way Kanan dan Mesuji.
Kegiatan edukasi pajak ini membahas PER-13/PJ/2021 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penggunaan Nomor Identitas Sub unit Organisasi Instansi Pemerintah Serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah dan PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak serta Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi Instansi Pemerintah yang akan mulai berlaku per 1 September 2021.
Bertindak selaku pemateri adalah Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kotabumi Sahyani. Dalam pembukaannya, Sahyani menjelaskan latar belakang DJP memberlakukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah.”Ternyata adanya kesulitan yang dialami oleh instansi pemerintah dalam mengadministrasikan pelaporan dan pembayaran pajak yang dilakukan oleh unit pelaksana dibawahnya, dengan adanya Unifikasi e-bupot ini diharapkan nanti bendahara akan lebih tertib melaksanakan pelaporan,” tutur Sahyani.
Selain paparan mengenai materi PER-13/PJ/2021 dan PER-17/PJ/2021, peserta sosialisasi juga mendapat penjelasan dan praktek tentang tata cara pengajuan Nomor Identitas Sub Unit Organisasi serta tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa Unifikasi di akun DJP Online.
Di akhir sesi acara, pemateri berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segara melakukan pendaftaran ataupun penunjukan Subunit organisasi nya dan kemudian melakukan permohonan sertifikat elektronik agar dapat menggunakan SPT unifikasi dan dapat melakukan pelaporan SPT Masa.
- 29 views