Dalam rangka rekonsiliasi dana daerah semester II tahun 2020 dan Semester I tahun 2021, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya Bersama dengan Kepala BPKAD Kubu Raya, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kubu Raya, Jumat (15/10).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai perwujudan dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan   Nomor233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi  Khusus.

Selain itu kegiatan ini juga sebagai bentuk kerja sama antar instansi terkait dalam hal ini untuk saling memberikan dampak positif dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana daerah.

Menurut Suparnyo Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Kubu Raya meskipun hasil dari rekonsiliasi tersebut telah sesuai peraturan yang berlaku, bendahara unit satuan kerja masih cenderung tidak melaporkan tepat waktu.

“harapannya bendahara satuan kerja bisa memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dan melaporkan tepat waktu untuk memudahkan Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam rekonsiliasi yang dilaksanakan setiap semester sehingga Dana Bagi Hasil (DBH) dapat dicairkan tepat waktu untuk mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya” Ujarnya.