
Berlokasi di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Malinau, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menggelar kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh secara daring melalui layanan e-filing kepada pegawai Badan Kesbangpol Kab. Malinau (Selasa,16/2).
Asistensi ini merupakan rangkaian program kerja KP2KP Malinau dalam meningkatkan penerimaan pelaporan SPT Tahunan di wilayah kerjanya. "Kegiatan asistensi yang sudah berjalan sejak awal bulan Januari ini rencananya akan terus dilaksanakan sampai batas akhir pelaporan SPT Tahunan," ucap Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan.
Di awal kegiatan, Tim KP2KP Malinau yang terdiri dari Kepala KP2KP Malinau dan dua orang pegawai memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi. "Setiap wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan, yaitu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung jumlah pajak terutang, menyetor atau membayar pajak terutang, dan terakhir melaporkan SPT. Nah Bapak Ibu kali ini kami dari KP2KP Malinau akan mendampingi Bapak Ibu untuk lapor SPT Tahunan masing-masing," ucap Andika.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi oleh tiap pegawai Badan Kesbangpol Malinau. Sebelumnya, para peserta sudah mempersiapkan bukti pemotongan PPh yang nantinya akan menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan.
Di akhir kegiatan, Andika mengucapkan terima kasih atas partisipasi peserta asistensi e-filing dan kerja sama Badan Kesbangpol Kab. Malinau dalam mendukung kegiatan asistensi ini. Melalui kegiatan ini, KP2KP Malinau berharap seluruh peserta dapat melaporkan SPT Tahunan sendiri di tahun-tahun berikutnya.
- 43 views