Peraturan Menteri Keuangan
197/PMK.03/2013
Tanggal Peraturan
|
MENTERI KEUANGAN SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
|
||||||
| Menimbang | : | a. | bahwa ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai; | |||
| b. | bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada pengusaha yang memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tertentu, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a; | |||||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai; | |||||
| Mengingat | : | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai; | ||||
| MEMUTUSKAN: | ||||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. | ||||
| Pasal I | ||||||
| Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut: | ||||||
| 1. | Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: | |||||
| Pasal 1 | ||||||
| (1) | Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). | |||||
| (2) | Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. | |||||
| (3) | Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tahun kalender. | |||||
| 2. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | |||||
| Pasal 4 | ||||||
| (1) | Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). | |||||
| (2) | Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). | |||||
| 3. | Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | |||||
| Pasal 5 | ||||||
| (1) | Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak. | |||||
| (2) | Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). | |||||
| 4. | Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | |||||
| Pasal 7 | ||||||
| Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. | ||||||
| Pasal II | ||||||
| Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. | ||||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2013 |
||||||
| MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||||
| ttd. | ||||||
| MUHAMAD CHATIB BASRI | ||||||
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2013 |
||||||
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
| ttd. | ||||||
| AMIR SYAMSUDIN | ||||||
| BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1521 | ||||||
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan
