Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Ririek Adriansyah dan Dirjen Pajak Suryo Utomo menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) Integrasi Data Perpajakan bertempat di Aula Cakti Budhi Bakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Senin, 10/8). Acara ini sebagai titik awal pelaksanaan program integrasi data perpajakan yang memberikan akses realtime kepada DJP untuk dapat melakukan penelitian dan pengujian pajak secara elektronik serta sebagai upaya untuk mengurangi biaya kepatuhan.

Dalam sambutannya, Ririek menyampaikan bahwa dengan adanya digitalisasi perpajakan ini akan menguntungkan kedua belah pihak antara Telkom dengan DJP. Telkom Indonesia siap mendukung untuk layanan connectivity maupun data analytical Direktorat Jenderal Pajak. Suryo Utomo dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa digitalisasi merupakan suatu keharusan, tantangan terbesar DJP saat ini adalah menghasilkan data yang solid, sesuai keinginan Presiden bahwa kita dapat menggunakan satu atau dua parameter sebagai kunci sumber data nasional yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Program integrasi data merupakan salah satu sarana untuk menjawab tantangan tersebut.

Acara ini turut dihadiri oleh staf Ahli Kementrian Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Staf Ahli Kementrian Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan dan seluruh Direktur Utama anak perusahaan dan Direksi dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Rangkaian kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang telah memulai go-live integrasi data perpajakan dengan DJP sejak 27 November 2018 lalu. Telkom Indonesia merupakan wajib pajak pertama di KPP Wajib Pajak Besar Empat yang mengikuti program integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak.