Surakarta, 13 Juli 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyelenggarakan Dialog Perpajakan 2026 pada Senin (13/7) di Aula Kanwil DJP Jawa Tengah II. Kegiatan yang dilaksanakan secara hibrida, baik luring maupun daring, diikuti oleh perwakilan akademisi, media massa, instansi pemerintah dan para wajib pajak yang terdaftar pada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Dialog ini diselenggarakan sebagai sarana komunikasi dua arah antara otoritas perpajakan dan wajib pajak untuk memperkuat pemahaman terhadap kebijakan perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan sukarela dalam mendukung ketahanan fiskal dan pembangunan nasional.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dialog yang terbuka dan konstruktif merupakan salah satu kunci dalam membangun hubungan yang harmonis antara otoritas pajak dan wajib pajak. "Melalui Dialog Perpajakan 2026, kami ingin menghadirkan ruang diskusi yang terbuka sehingga wajib pajak dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kebijakan perpajakan. Sinergi dan komunikasi yang baik akan memperkuat kepatuhan sukarela serta mendukung keberlanjutan pembangunan nasional," ujar Teguh.
Pada acara tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II, Dedi Kusnadi, menyampaikan materi bertajuk Insentif Perpajakan untuk Kemudahan Wajib Pajak. Materi tersebut membahas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan beserta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya.
Melalui pemaparan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai kebijakan perpajakan terbaru yang bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan.
Rangkaian Dialog Perpajakan 2026 dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Momentum ini dimanfaatkan para peserta untuk menyampaikan pertanyaan, aspirasi, serta memperoleh penjelasan langsung mengenai berbagai kebijakan perpajakan terkini dari narasumber.
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun sinergi yang berkelanjutan, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Dialog Perpajakan 2026 oleh perwakilan Kanwil DJP Jawa Tengah II dan perwakilan peserta. Di masa mendatang, Kanwil DJP Jawa Tengah II akan terus menyelenggarakan berbagai program edukasi dan dialog perpajakan dengan wajib pajak guna meningkatkan pemahaman, kepercayaan, dan kepatuhan sukarela masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
Narahubung Media :
Herlin Sulismiyarti : (0271) 713552
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan : p2humas.jateng2@pajak.go.id Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II
- 2 views