Jakarta, 9 Juli 2026 — Kanwil DJP Jakarta Timur menggelar edukasi perpajakan ramah disabilitas bagi perwakilan Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Cabang Jakarta Timur. Bertempat di Aula SPT Lantai 9 Kanwil DJP Jakarta Timur, Kamis (9/7), kegiatan ini melibatkan juru bahasa isyarat guna menjamin kesetaraan akses informasi bagi seluruh peserta.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Eka Sila Kusna Jaya, menegaskan bahwa DJP terus berupaya membuka ruang pelayanan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang fisik maupun sosial.
"Kami ingin mendampingi seluruh warga negara, termasuk Bapak dan Ibu anggota GERKATIN, agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan mudah. Keterbatasan fisik bukan halangan untuk menjadi wajib pajak yang patuh dan berkontribusi bagi pembangunan," ujar Eka dalam sambutan pembukaannya.
Eka menambahkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah nyata institusinya dalam mendukung penyediaan layanan publik yang inklusif dan nondiskriminatif.
Dalam sesi pemaparan materi selama 60 menit, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur, Windy Saumi Ramadhini, menjabarkan hak-hak dasar wajib pajak. Hak tersebut meliputi pengajuan keringanan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi), hingga pengajuan keberatan jika terdapat ketidaksesuaian penetapan pajak.
"Sebagai wajib pajak, hak dan kewajibannya sama. Selain berhak atas berbagai fasilitas keringanan, wajib pajak juga memiliki tanggung jawab untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar, serta melaporkan pajaknya secara jujur dan tepat waktu," jelas Windy kepada para peserta yang didampingi juru bahasa isyarat.
Windy juga mengenalkan kemudahan administrasi pajak berbasis digital, salah satunya melalui sistem Coretax DJP yang mempermudah proses pendaftaran NPWP hingga pelaporan SPT Tahunan secara daring. Menurutnya, inovasi sistem digital ini dirancang agar semakin mudah diakses secara mandiri oleh masyarakat luas, termasuk kelompok disabilitas.
Kegiatan sosialisasi ini sejalan dengan program nasional "Pajak Berisyarat" yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memperluas jangkauan literasi keuangan dan perpajakan ke kelompok masyarakat berkebutuhan khusus.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pajak di kalangan disabilitas sekaligus mengubah stigma bahwa urusan perpajakan hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu saja.
Acara edukasi ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif selama 15 menit menggunakan bahasa isyarat, serta ramah tamah bersama perwakilan pengurus dan anggota GERKATIN Jakarta Timur.
- 2 views