Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang menyelenggarakan kelas pajak daring mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 melalui Microsoft Teams (Rabu, 24/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 250 wajib pajak sebagai upaya meningkatkan pemahaman atas ketentuan terbaru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha.

Penyuluh pajak, Wendra Rayudianto dan Akrim Yazid Isninanda, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam pemaparannya, Wendra menjelaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen. Peraturan tersebut sekaligus memberikan perubahan terhadap ketentuan jangka waktu pemanfaatan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

"Tarif PPh Final tetap sebesar 0,5 persen. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, batas waktu pemanfaatan fasilitas tersebut dihapus bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meringankan beban administratif bagi pelaku UMKM," jelas Wendra.

Sementara itu, Akrim menjelaskan bahwa terdapat perbedaan ketentuan bagi wajib pajak badan berbentuk commanditaire vennootschap (CV), firma, maupun perseroan terbatas (PT) yang bukan perseroan perorangan. Wajib pajak badan tersebut tetap memiliki batas waktu dalam memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, wajib pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum.

Selain perubahan durasi, Wendra juga menekankan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 bertujuan menutup celah praktik bunching. Praktik ini merujuk pada upaya wajib pajak yang sengaja menyesuaikan atau memecah omzet usaha agar tetap berada di bawah batas tertentu demi mendapatkan fasilitas perpajakan.

"Penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026 juga dimaksudkan untuk mencegah praktik bunching sehingga fasilitas perpajakan dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran," tutur Wendra.

Menutup edukasi ini, Wendra mengimbau peserta untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan secara bijaksana. Kelas pajak daring ini merupakan bagian dari upaya rutin KPP Madya Malang dalam meningkatkan edukasi serta kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan terkini.

Pewarta:Kalam Kubry S.
Kontributor Foto:Kalam Kubry S.
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.