Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo melakukan monitoring dan pendampingan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo (Kamis, 2/7/2026). Pendampingan ini difokuskan pada pemahaman kewajiban pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) melalui sistem Coretax DJP yang berlaku sejak Januari 2025.
Penyuluh pajak, Dahniar Kusumastuti, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022, instansi pemerintah resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN. "Instansi wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas belanjabarang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari pengusaha kena pajak (PKP) rekanan," ujar Dahniar.
Ia memaparkan bahwa Coretax DJP memberikan kemudahan administrasi bagi instansi pemerintah. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP rekanan kini terintegrasi secara otomatis sebagai faktur pajak masukan. Hal ini membuat instansi pemerintah tidak perlu lagi mengetik ulang data transaksi atau menghitung pajak secara manual saat melakukan pelaporan.
Selain itu, Dahniar juga menyampaikan aturan tanggung renteng atas pembayaran PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022. Ketentuan ini berlaku jika pajak terutang tidak dapat ditagih kepada penjual dan pembeli tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak.
"Jika penyerahan dilakukan oleh rekanan non-PKP, Instansi Pemerintah cukup membuat kode billing PPN tanggung renteng dengan kode jenis pajak 411211 dan kode setoran 108," tambah Dahniar di hadapan para bendahara instansi tersebut.
Dinda, salah satu bendahara dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, mengaku sangat terbantu. Ia kini memahami bahwa penyetoran PPN tanggung renteng kepada rekanan non-PKP sudah dipersamakan dengan pelaporan, sehingga instansi pemerintah tidak perlu lagi melaporkan surat pemberitahuan (SPT) secara terpisah.
| Pewarta:Dahniar Kusumastuti |
| Kontributor Foto:Rivo Refandhi |
| Editor:Dima Rahmadika Nazhiroh |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views

