Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) melalui partisipasi sebagai narasumber dalam seminar Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Usaha Berbadan Hukum bagi Pegiat Ekonomi Kreatif di Kota Malang (Selasa, 18/11).
Acara yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kemenekraf tersebut berlangsung di Harris Hotel and Conventions Malang dan dihadiri oleh 50 penggiat ekonomi kreatif.
Kanwil DJP Jawa Timur III menghadirkan Abdul Muis, penyuluh pajak, sebagai pemateri utama dengan topik Kewajiban Pajak pada Badan Usaha Berbadan Hukum.
Dalam paparannya, Abdul Muis menekankan pentingnya peran sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang juga menaungi banyak pelaku ekonomi kreatif, sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional. Sektor ini tercatat menyumbang sekitar 61% dari produk domestik bruto (PDB) dan menyerap hampir 97% dari tenaga kerja. Ia juga menegaskan bahwa kontribusi pajak dari UMKM memiliki peran besar dalam menopang penerimaan negara.
Materi edukasi disampaikan secara terstruktur, mulai dari kewajiban perpajakan bagi usaha berbadan hukum seperti perseroan terbatas (PT), CV, firma, hingga koperasi. peserta mendapatkan penjelasan mengenai proses pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui Coretax DJP, kewajiban pembukuan, perhitungan dan penyetoran pajak, serta pelaporan surat pemberitahuan (SPT).
“Para pelaku usaha yang telah berbadan hukum wajib memenuhi lima kewajiban perpajakan: mendaftarkan diri (mendapatkan NPWP), melakukan pembukuan, menghitung, menyetor, dan melapor SPT,” jelas Abdul Muis.
Kanwil DJP Jawa Timur III berkomitmen untuk terus mendukung dan mendampingi para penggiat ekonomi kreatif di Malang dan sekitarnya agar tumbuh dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan patuh.
| Pewarta: Firmansyah Dimas Perdana |
| Kontributor Foto: Firmansyah Dimas Perdana |
| Editor: Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views


