1

1

2

2

3

3

4

4

5

5

“Kalau email atau nomor HP kosong, langkah pertama adalah mengecek NIK. Bisa jadi salah ketik. Kalau sudah benar namun tetap tidak muncul, wajib pajak perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan pemutakhiran data,” jelas Arifah Nurwijayanti, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III, dalam kegiatan Edukasi Coretax bagi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Malang yang berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Timur III, Kota Malang (Rabu, 12/11).

Arifah juga menguraikan mekanisme penggunaan Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan modern. Ia menekankan pentingnya validitas data pada akun, terutama terkait email aktif, nomor ponsel, dan kecocokan NIK, tiga komponen yang paling sering memicu gagalnya proses aktivasi akun.

Pada sesi materi, ia juga turut menjelaskan ketentuan struktur perpajakan keluarga yang berlaku di Indonesia, termasuk pentingnya penggabungan kewajiban perpajakan menggunakan NPWP kepala keluarga demi menghindari pengenaan lapisan tarif lebih tinggi bila dilaporkan terpisah.

Dipandu Agung Eka, penyuluh pajak, peserta kemudian mengikuti praktik langsung. Mereka mencoba proses aktivasi akun, pembaruan data keluarga pada fitur Portal Saya, hingga pendaftaran sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP. Agung mendampingi peserta dari tahap pengajuan, pembuatan password, hingga pengecekan status validitas sertifikat pada menu Digital Certificate.

“Saat ini semua tanda tangan digital menggunakan kode otorisasi DJP. Gratis, tidak berbayar. Setelah mendaftar, perlu dilakukan langkah mengecek status apakah KO DJP sudah valid,” ujar Arifah dalam sesi tanya jawab.

Peserta luring maupun daring aktif menanyakan berbagai hal, terutama terkait penggabungan NPWP suami-istri serta teknis pelaporan melalui sistem Coretax DJP. Menjawab pertanyaan Dyah dari Dinas Lingkungan Hidup, Arifah menegaskan bahwa pelaporan gabungan lebih dianjurkan karena pelaporan terpisah dapat menimbulkan pengenaan lapisan tarif lebih tinggi dan berpotensi menyebabkan kekurangan bayar.

Pewarta: Rizqi Puji Sukmawati
Kontributor Foto: Rizqi Puji Sukmawati
Editor: Faris Aulia Rahman

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.