Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menegaskan kembali komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan pajak sesuaI ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Inge Diana Rismawanti selaku Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat dalam kegiatan Media Gathering yang merupakan rangkaian dari kegiatan Konferensi Pers APBN Kalimantan Barat Edisi Bulan September 2025 di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak (Kamis, 2/10).
Dalam paparannya, Inge Diana Rismawanti menekankan pentingnya persiapan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun 2025, khususnya dengan pemanfaatan Coretax DJP.
“Seluruh instansi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dihimbau untuk memastikan aparatur sipil negara (ASN) telah memiliki akun Coretax DJP, melakukan aktivasi akun, serta menyiapkan kode otorisasi atau sertifikat digital (KO/SD),” ungkap Inge.
Hal ini menjadi langkah awal untuk memastikan pelaporan SPT tahunan PPh dapat dilakukan tepat waktu, yakni paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2026.
Berdasarkan data Kanwil DJP Kalimantan Barat, hingga saat ini tercatat sebanyak 12.985 wajib pajak di wilayah Kalimantan Barat telah melakukan aktivasi akun. Angka ini menunjukkan progres positif dalam pemanfaatan aplikasi Coretax DJP yang diharapkan semakin mempermudah pelaporan SPT tahunan PPh bagi wajib pajak.
Selain itu, Inge Diana Rismawanti juga menjelaskan bahwa Kanwil DJP Kalbar juga membuka layanan asistensi aktivasi akun dan pembuatan KO/SD, serta memberikan edukasi tata cara pembuatan bukti potong PPh pasal 21 bagi para pemberi kerja.
“Melalui kelas pajak dan edukasi one-on-one, wajib pajak badan dan orang pribadi diharapkan semakin memahami kewajiban serta teknis pelaporan melalui Coretax DJP,” tutur Inge.
Inge juga menyoroti pentingnya optimalisasi dana bagi hasil (DBH) bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan pemerintah kabupaten/kota. DBH yang bersumber dari PPh, pajak bumi dan bangunan (PBB), cukai hasil tembakau, hingga sumber daya alam merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024, alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya, dengan proporsi pembagian yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Optimalisasi penerimaan pajak bukan hanya untuk meningkatkan kontribusi terhadap APBN, tetapi juga untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui dana bagi hasil. Dengan melakukan sinergi DJP dan pemerintah daerah, manfaat pajak dapat semakin dirasakan oleh seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat,” tegas Inge.
| Pewarta: Shandy Berlianto Prabowo |
| Kontributor Foto: Shandy Berlianto Prabowo |
| Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views
