Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau melakukan asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa menggunakan Coretax DJP kepada Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau di Aula KP2KP Sekadau, Kabupaten Sekadau (Rabu, 13/8).
Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Bendahara Instansi Pemkab Sekadau dalam menggunakan Coretax DJP sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mulai dari penghitungan pajak, pembayaran pajak terutang, dan pelaporan.
Peserta kegiatan diprioritaskan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Sekadau yang tingkat kepatuhan pelaporan SPT masa masih rendah dan yang sudah melakukan pembayaran menggunakan deposit pajak, tetapi belum melakukan pelaporan SPT masa.
Acara dibuka dengan sambutan dari Panji Prasetyo selaku Kepala KP2KP Sekadau dan Gusti Kesumayadi selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah Pemkab Sekadau.
“Sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Daerah disebutkan bahwa bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat daerah memiliki tugas dan wewenang antara lain meneliti kelengkapan dokumen pembayaran dan memungut dan/atau menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan,” ungkap Gusti Kesumayadi.
”Kewajiban Bendahara Instansi Pemkab Sekadau tidak berhenti sampai tahap penyetoran pajak yang sudah dipotong dan/atau dipungut, melainkan wajib melaporkan SPT masa PPh dan/atau PPN sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024, yaitu paling lama 20 hari setelah berakhirnya masa pajak,” imbuh Panji Prasetyo.
Setelah penyampaian materi Coretax DJP secara singkat, dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT masa menggunakan Coretax DJP. Sesi ini juga digunakan untuk menggali lebih dalam terkait kasus-kasus dan/atau kendala teknis yang sering dihadapi Bendahara Instansi Pemkab Sekadau.
Kegiatan ini difokuskan bagaimana agar deposit pajak yang sudah dibayarkan dapat digunakan oleh masing-masing SKPD sehingga saldo deposit akan fluktuatif seiring dengan pelaporan SPT Masa yang dilakukan setiap bulan.
Bendahara juga mendapat penjelasan bahwa dalam hal terdapat kesalahan pembayaran deposit, maka dapat dilakukan permohonan pemindahbukuan dan permohonan pengembalian pembayaran yang seharusnya tidak terutang.
Dengan adanya kegiatan asistensi ini, KP2KP Sekadau berharap Bendahara Instansi Pemkab Sekadau dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu.
Pewarta: Panji Prasetyo |
Kontributor Foto :KP2KP Sekadau |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views