Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan koordinasi tindak lanjut konfirmasi dan penyampaian data sektor perikanan di Kantor DKP Jateng, Jalan Imam Bonjol 134, Kota Semarang (Rabu, 2/7).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi penghimpunan data pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomo PMK-228/PMK.03/2017.
Hadir dalam pertemuan tersebut Pramono Subekti, Kepala Seksi Data dan Potensi; Yahya Ponco Aprianto, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I; serta Endi Faiz Effendi, Kepala DKP Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan pemahaman bersama terkait kewajiban penyampaian data perikanan sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap optimalisasi penerimaan pajak nasional.
Tim Kanwil DJP Jawa Tengah I menyampaikan penjelasan mengenai dasar hukum penghimpunan data, kewajiban penyampaian data perikanan, hingga mekanisme terbaru dana bagi hasil (DBH) sesuai PMK 67/2024 yang mulai memperhitungkan indikator kinerja penyediaan data oleh pemerintah daerah.
Dalam diskusi tersebut, DKP Provinsi Jawa Tengah memberikan klarifikasi bahwa sebagian besar data perikanan seperti SIUP Tangkap, SIPI, SIKPI, LKU, LKP, hingga data PHP bukan menjadi kewenangan penuh DKP Provinsi melainkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan sistem OSS. Sementara data pemasaran hasil perikanan dan data lainnya juga sebagian besar tidak tersedia di DKP Provinsi.
Kedua pihak sepakat terus memperkuat sinergi demi mendukung optimalisasi penerimaan pajak dari sektor perikanan di Provinsi Jawa Tengah.