Berita ini diperbarui pada tanggal 1 Agustus 2025
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya mengadakan kegiatan bimbingan aplikasi Coretax DJP kepada para Bendahara Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Bener Meriah yang bertempat di Aula KP2KP Rimba Raya, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh (Kamis, 10/7).
Sebanyak 14 (empat belas) SKPD yang diwakili para bendahara dan operator pajak mengikuti bimbingan Coretax DJP. Kegiatan ini merupakan bimbingan minggu pertama yang direncakan akan dilakukan dalam dua minggu dengan fokus menindaklanjuti nilai setoran deposit pajak oleh SKPD dari awal Januari 2025 hingga akhir Juni 2025 yang dinilai signifikan.
Kepala KP2KP Rimba Raya, Nurdin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa nilai setoran deposit SKPD Bener Meriah sudah mencapai lebih dari 45% dari total setoran pajak seluruh SKPD Bener Meriah dan dapat menjadi kendala dalam proses rekonsiliasi untuk keperluan alokasi dana bagi hasil (DBH) PBB dan PPh yang mensyaratkan rincian dan jumlah setoran pajak oleh Pemerintah Daerah.
Bendahara Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, Saipudin, menyampaikan agar Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset (BPKPA) bisa membuat penegasan kepada seluruh dinas di Bener Meriah mengenai penggunaan deposit pajak.
"Kita sudah mengikuti bimbingan pada awal tahun 2025 saat awal penerapan Coretax DJP tetapi pada saat itu masih banyak kendala teknis sehingga kami masih belum bisa menerapkan prosedur yang seharusnya. Makanya bendahara biasanya gunakan deposit pajak karena BPKPA sebagai unit verifikasi pembayaran menerimanya," ujar Saipudin.
Kegiatan ini dibimbing oleh Penyuluh KPP Pratama Bireuen, Dori Endrizal, yang difokuskan pada pembuatan bukti potong, pelaporan SPT hingga terbit kode billing yang benar. Para bendahara juga diminta membawa berkas-berkas pembayaran pajak selama ini untuk dipandu membuat bukti potongnya sehingga deposit bisa segera dipindahbukukan.
"Diharapkan setelah kegiatan ini, para bendahara selalu memprioritaskan membayar pajak dengan kode pajak dan setoran yang sesuai serta apabila menggunakan deposit pajak maka segera dibuat SPT-nya," ujar Dori.
Pewarta: Nurdin |
Kontributor Foto: M. Padli Azizi Rafles |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 views